Tugas & Fungsi

oleh | Feb 3, 2020

Tugas :

Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 disebutkan bahwa Tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara “ Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan Lingkungan hidup serta pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah”.


Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menyelenggarkan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
  4. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
  6. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  7. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  8. Pelaksanaan fungsi  kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.