Tugas :
–
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 disebutkan bahwa Tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara “ Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan Lingkungan hidup serta pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah”.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menyelenggarkan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
- Pembinaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, permukiman, lingkungan hidup, persampahan dan pertamanan;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.