Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara No. 79 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara. DPKPLH Kabupaten Banjarnegara terdiri dari Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Lingkungan Hidup, dan Bidang Persampahan dan Pertamanan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara memiliki tugas pokok dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lingkungan hidup, serta persampahan dan pertamanan. Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang baik.
Berdasarkan struktur organisasi, berikut tugas masing-masing bidang:
1. Sekretariat
– Mengelola urusan administratif, keuangan, dan umum.
– Membantu koordinasi antara bidang-bidang dalam dinas.
– Memastikan kegiatan operasional dinas berjalan lancar.
2. Bidang Perumahan
– Bertugas mengatur dan melaksanakan program perumahan rakyat.
– Fokus pada kebijakan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
– Menjalankan program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
– Bekerja sama dengan pihak swasta atau lembaga lain untuk mendukung pengadaan perumahan.
3. Bidang Kawasan Permukiman
– Mengembangkan kebijakan perencanaan kawasan permukiman.
– Menangani penataan kawasan yang belum teratur untuk memenuhi standar hunian layak.
– Meningkatkan infrastruktur dasar kawasan permukiman, seperti akses jalan, air bersih, dan sanitasi.
– Menjamin kawasan permukiman bebas dari ancaman bencana.
4. Bidang Lingkungan Hidup
– Mengelola pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
– Memantau dan mengawasi ketaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
– Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
5. Bidang Persampahan dan Pertamanan
– Mengelola sistem pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah.
– Mengoptimalkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
– Mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) yang multifungsi.
– Menata taman-taman kota untuk meningkatkan estetika dan kenyamanan ruang publik.